Bismillah.
al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitabnya Bulughul Maram membawakan sebuah hadits yang disepakati kesahihannya dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari -sebelumnya- kecuali bagi seorang yang sedang menjalani puasa tertentu maka silahkan dia puasa di hari-hari itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits ini, Imam al-Bukhari rahimahullah membuat bab di dalam Sahih-nya dengan judul ‘Tidak boleh mendahului Ramadhan dengan melakukan puasa sehari atau dua hari -sebelumnya-‘ (lihat Fath al-Bari, 4/164 cet. Darussalam)
Maksud hadits ini -sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar- adalah tidak boleh melakukan puasa sebelum bulan Ramadhan pada hari yang dianggap sudah masuk/hampir masuk di dalam bulan itu dengan alasan untuk kehati-hatian. Karena sesungguhnya puasa Ramadhan berkaitan dengan ru’yah/melihat hilal -artinya jika belum terlihat hilal belum masuk bulan puasa, pent-, oleh sebab itu tidak perlu takalluf/membeban-bebani diri dengan melakukan puasa yang tidak diperintahkan (lihat Fath al-Bari, 4/164 cet. Darussalam)
Ibnu Hajar pun mengemukakan beberapa pendapat ulama mengenai sebab larangan ini. Pendapat yang beliau pilih adalah bahwa larangan ini berkaitan dengan penetapan hukum puasa itu adalah berdasarkan ru’yah/melihat hilal. Sehingga jika ada orang yang melakukan puasa sehari atau dua hari sebelum masuknya Ramadhan itu artinya dia sedang berusaha mencela [tidak mempercayai] aturan hukum atau ketetapan ini (lihat Fath al-Bari, 4/165 cet. Darussalam)
Imam ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan. Beliau juga membawakan ucapan Imam Tirmidzi rahimahullah setelah meriwayatkan hadits ini, “Inilah yang diamalkan para ulama. Mereka membenci/mengharamkan apabila seorang mendahului puasa sebelum masuknya Ramadhan karena makna Ramadhan (demi kehati-hatian, pent).” (lihat Subul as-Salam, 2/859-860)
Imam ash-Shan’ani pun menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk segala bentuk puasa kecuali bagi orang yang terbiasa melakukan puasa pada hari-hari tertentu -misalnya puasa Senin Kamis atau puasa Dawud, pent- maka boleh baginya mengerjakan puasa itu walaupun bertepatan dengan akhir-akhir bulan Sya’ban. Beliau juga menerangkan bahwa sebab larangan ini adalah pembuat syari’at ini telah menentukan bahwa masuknya puasa Ramadhan dikaitkan dengan melihat hilalnya. Dengan demikian orang yang dengan sengaja mendahului puasa telah menyelisihi dalil perintah -untuk puasa setelah terlihat hilal, pent- dan juga menyelisihi dalil larangan -dari berpuasa sehari atau dua hari sebelum masuk Ramadhan- (lihat Subul as-Salam, 2/860)
Termasuk yang dibolehkan untuk puasa di akhir-akhir bulan Sya’ban adalah orang yang melakukan puasa wajib, misalnya puasa karena nadzar, puasa untuk membayar kaffarah, atau puasa mengganti puasa Ramadhan sebelumnya yang dia tinggalkan karena sebab tertentu. Demikian keterangan Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi hafizhahullah (lihat Durus fi Ramadhan, hal. 13, lihat juga keterangan beliau dalam syarah Sahih Bukhari yang berjudul Min-hatul Malik al-Jalil, 4/158)
Larangan ini didukung dengan adanya larangan berpuasa pada hari yang diragukan. Sebagaimana tercantum dalam Sahih Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad yang bersambung) dan bernada tegas lalu disambungkan sanadnya di dalam kitab-kitab Sunan dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan sungguh dia telah durhaka kepada Abul Qasim (Nabi) shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Yang dimaksud ‘hari yang diragukan’ itu adalah hari yang tidak diketahui apakah ia merupakan hari pertama bulan Ramadhan ataukah ia hari terakhir bulan Sya’ban; yaitu pada tanggal 30 Sya’ban ketika ada sesuatu yang menghalangi pandangan untuk melihat hilal. Demikian keterangan Syaikh Abdullah al-Bassam rahimahullah (lihat Taudhih al-Ahkam, 3/444, lihat juga keterangan serupa dari Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam Tas-hil al-Ilmam, 3/199)
Dalam hadits lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila ia (hilal Ramadhan) tertutupi/samar dari pandangan kalian, hendaklah kalian sempurnakan bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh.” (HR. Bukhari). Ini adalah dalil yang sangat tegas dan jelas yang menunjukkan bahwa tanggal 30 Sya’ban -dimana malam harinya tertutup mendung, asap, dsb sehingga menghalangi pandangan, pent- tidak boleh berpuasa. Karena hukum asalnya adalah tetapnya bulan Sya’ban, sehingga tidak bisa ditetapkan bahwa malam itu sudah masuk bulan Ramadhan kecuali dengan bukti yang meyakinkan (lihat penjelasan Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam kitabnya Min-hatul ‘Allaam, 5/10)
Dengan demikian pendapat Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dalam sebuah riwayat yang disandarkan kepadanya yang menyatakan wajibnya puasa pada tanggal 30 Sya’ban ketika langit tertutup mendung atau asap adalah pendapat yang marjuh/lemah. Pendapat yang rajih/lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan tidak bolehnya berpuasa pada hari yang diragukan itu (lihat keterangan Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah dalam syarahnya terhadap Bulughul Maram yang berjudul Tas-hil al-Ilmam, 3/200)
Terlebih lagi dalam sebuah riwayat dari Imam Ahmad melalui jalur al-Marwazi menegaskan bahwa yang dimaksud malam yang diragukan itu adalah malam tanggal 30 Sya’ban ketika hilal tertutupi oleh mendung. Oleh sebab itu Syaikh Abdullah al-Bassam rahimahullah menegaskan bahwa larangan berpuasa pada hari yang diragukan adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur/mayoritas ulama dan imam madzhab yang empat (lihat Taudhih al-Ahkam, 3/448)
Larangan berpuasa pada hari yang diragukan ini pula yang diamalkan oleh sebagian para sahabat. Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berkata, “Seandainya aku melakukan puasa setahun penuh, niscaya aku akan berbuka/tidak puasa pada hari yang diragukan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, dan dinyatakan sahih oleh Zakariya Ghulam Qadir al-Bakistani hafizhahullah)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyegerakan puasa sehari sebelum ru’yah/terlihatnya hilal.” (HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani rahimahullah dalam Sahih Sunan Abu Dawud)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berpuasalah setelah kalian melihatnya (hilal Ramadhan), dan berhari rayalah setelah kalian melihatnya (hilal Syawwal). Apabila ada awan atau kegelapan yang menghalangi antara kalian dengannya (hilal Ramadhan) genapkan bilangannya yaitu bilangan Sya’ban, dan janganlah kalian menyambut bulan itu secara langsung, jangan kalian sambung Ramadhan dengan [berpuasa] sehari di bulan Sya’ban.” (HR. Nasa’i dinyatakan sahih oleh al-Albani)